TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pengutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa. Hal ini diungkapkan Sutrisno Rachmat, Ketua Dewan Pendidikan Tuban kepada bangsaonline.com, Minggu (1/10).
Ia menjelaskan, larangan praktik pungutan itu tertuang di Permendikbud nomor 75 tahun 2016. "Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana atau sumber daya lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan," ujarnya
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Penegasan ini harus kembali diingatkan agar sekolah tidak menyimpang. Karena definisi pungutan merupakan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah, sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu. Sehingga, masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak," katanya.
Mantan Kepala Kanwil Depag Jawa Timur ini mengakui di Tuban masih ada sekolah yang diduga melakukan pungutan. "Ada informasi yang masuk ke kami seperti itu. Kami minta dinas pendidikan juga tegas, agar tidak ada sekolah yang menyimpang," ungkap dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Untuk memberikan pemahaman dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah dan komite sekolah, Dewan Pendidikan Sabtu 7 Oktober besok akan melakukan penguatan komite sekolah dan kepala sekolah di gedung Korpri Tuban. Dalam acara ini, Dewan Pendidikan akan mendatangkan narasumber dari tim Saber Pungli Polres Tuban.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
"Kami hadirkan Saber Pungli agar sekolah dan komite sekolah mengerti batasan seperti apa. Kami tidak ingin mendengar ada sekolah yang bermasalah karena melakukan pungutan, karena sengaja atau memang tidak tahu ketentuannya," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News